Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul dipolisikan usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Ruhut diduga rasis atas unggahannya melalui akun Twitter pribadinya itu.
Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal Rabu (11/5/2022).
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Dipolisikan Usai Unggah Meme Anies, Ruhut: Saya Senang Tambah Beken
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Pasalnya, melalui akun Twitter pribadinya, Ruhut mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berpakaian adat Papua lengkap dengan kotekanya.
Dalam keterangan fotonya, Ruhut bahkan menyebut suku Betawi.
"Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh." kata Ruhut pada akun Twitter @ruhutsitompul, dikutip pada Kamis (12/5/2022).
Usai foto tersebut diunggah, Netizen langsung memberikan beragam tanggapan. Bahkan tagar #Ruhut LanggarUUITE sempat menjadi trending di media sosial Twitter.
Banyak pihak yang menganggap Ruhut telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Manusia tanpa prestasi yang hobinya hanya buat gaduh, cari tenar dgn cara norak, ciri khas manusia gagal
#RuhutLanggarUUITE," ujar akun Twitter humaira balqis @humairabalqis5.
"Kali ini kesongongan dan keliarannya sudah menyentuh ranah UU ITE, kita liat apakah aparat Penegak Hukum hanya diam terpaku atau segera memprosesnya ! #RuhutLanggarUUITE #RuhutLanggarUUITE," tulis Monica @NenkMonica.
Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh. pic.twitter.com/CFzYVkBgiw— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) May 11, 2022
(put)
Load more