Lalu, Bagaimana Respon Dari Kemenkes RI Terhadap Isu LGBT?
Vensya Sitohang, Direktur Kesehatan Jiwa dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, ikut berkomentar dan memberikan penilaian dengan acuan keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
"Orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMK)," ujar Vensya seperti dilansir dari detik.com, pada Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, ODMK itu tidak sama dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). ODMK merupakan orang yang memiliki masalah pada mental, pertumbuhan, sosial, hingga kualitas hidup dan memiliki risiko gangguan jiwa.
Halaman Selanjutnya :
Sedangkan, ODGJ merupakan seseorang yang memang mengalami masalah gangguan dalam perilaku, pikiran dan juga perasaan yang kemudian membentuk sebuah gejala yang menghambat atau mempersulit fungsi dirinya sebagai manusia. "Tapi meskipun homoseksualitas atau LGBT bukan suatu gangguan jiwa, seseorang dapat mengalami penderitaan karena ketidakpastian tentang identitas jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya yang menimbulkan kecemasan dan depresi," imbuh Vensya.Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) turut serta merespons PDSKJI, pada 24 Maret 2016. Seperti yang tercantum pada situs APA, di mana disarankan Indonesia untuk tidak mengklasifikasikan LGBT ke dalam gangguan jiwa. Hal ini akan membawa LGBT ke kekerasan dan perawatan koersif.
Load more