Sedangkan, ODGJ merupakan seseorang yang memang mengalami masalah gangguan dalam perilaku, pikiran dan juga perasaan yang kemudian membentuk sebuah gejala yang menghambat atau mempersulit fungsi dirinya sebagai manusia.
"Tapi meskipun homoseksualitas atau LGBT bukan suatu gangguan jiwa, seseorang dapat mengalami penderitaan karena ketidakpastian tentang identitas jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya yang menimbulkan kecemasan dan depresi," imbuh Vensya.
Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) turut serta merespons PDSKJI, pada 24 Maret 2016. Seperti yang tercantum pada situs APA, di mana disarankan Indonesia untuk tidak mengklasifikasikan LGBT ke dalam gangguan jiwa. Hal ini akan membawa LGBT ke kekerasan dan perawatan koersif.
Berdasarkan penelitian ilmiah, orientasi seksual dan LGBT juga terbukti tidak membahayakan masyarakat sekitar karena hanya merupakan sebuah orientasi seksual atau ekspresi gender.
Justru, ketika individu dengan orientasi seksual atau LGBT ini dipaksa terapi reparatif atau konversi akan membahayakan. Hal ini akan menyebabkan perasaan terisolasi yang berujung depresi, kecemasan, hingga bunuh diri.
Oleh karenanya, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) APA tidak lagi memasukkan kategori orang LGBT dalam gangguan mental. (rka)
Load more