GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK tahan Wali Kota Ambon
Sumber :
  • Antara

KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Kaveling C1 Gedung Merah Putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Jumat, 13 Mei 2022 - 23:55 WIB

Jakarta, tvOne

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

"Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

Baca Juga

KPK mengimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," kata Firli.

KPK juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar melapor ke KPK.

"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor)," kata Firli.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apa Kabar Leo Gaucho? Striker Brasil yang Ingin Bela Timnas Indonesia Kini Cetak Gol Debut untuk Klub Barunya di Eropa 

Apa Kabar Leo Gaucho? Striker Brasil yang Ingin Bela Timnas Indonesia Kini Cetak Gol Debut untuk Klub Barunya di Eropa 

Apa kabar Leo Gaucho? Striker asal Brasil yang ingin membela Timnas Indonesia kini mencetak gol debut untuk klub barunya di Eropa.
Menaker Yassierli Janji Bantu Ojol Dapat THR: Sedang Cari Formula Terbaik

Menaker Yassierli Janji Bantu Ojol Dapat THR: Sedang Cari Formula Terbaik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menyempurnakan formula terbaik untuk besaran dan mekanisme THR
Viral Wirda Mansur Anak Yusuf Mansur Dikirim Surat Terbuka, Isinya Tagihan Utang dari Member Kelas Online   w

Viral Wirda Mansur Anak Yusuf Mansur Dikirim Surat Terbuka, Isinya Tagihan Utang dari Member Kelas Online w

Anak pendakwah Yusuf Mansur, Wirda Mansur tengah menjadi perbincangan pengguna sosial media yakni Twitter alias X.
Reaksi Media Malaysia Lihat Kegagalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2025: Garuda Nusantara Harus Lupakan Mimpinya

Reaksi Media Malaysia Lihat Kegagalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2025: Garuda Nusantara Harus Lupakan Mimpinya

Media Malaysia, Makan Bola menyoroti kegagalan Timnas Indonesia U-20 usai tumbang dari Uzbekistan di Piala Asia U-20 2025.
Ramalan Hard Gumay Terus Terbukti? Katanya Shin Tae-yong Setelah Didepak PSSI, STY Tak Lama akan...

Ramalan Hard Gumay Terus Terbukti? Katanya Shin Tae-yong Setelah Didepak PSSI, STY Tak Lama akan...

Ramalan seorang indigo, Hard Gumay mengenai nasib Shin Tae-yong terus terbukti? Tak hanya menerawang waktu pemecatannya, ia juga memprediksi masa depan STY.
Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 dalam 2 Hari, Buruan Borong!

Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 dalam 2 Hari, Buruan Borong!

Bagi yang ingin berinvestasi dengan ukuran lebih besar, emas Antam cetakan 50 gram yang dihargai Rp80.695.000, sedangkan varian 100 gram dijual Rp161.312.000.
Trending
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Jauh-jauh hari, Denny Darko sudah pernah menerawang bahwa mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan kembali lagi ke Indonesia. Alasannya untuk...
Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Timnas Indonesia U-20 dipastikan gagal melaju ke fase knock out usai dikalahkan Uzbekistan dengan skor 1-3 di Shenzhen, Minggu (16/2/2025). 
Omongan Jujur Rizky Ridho Soal Potensi Dicoret Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia usai Tampil Buruk di Persija: Untuk Coach…

Omongan Jujur Rizky Ridho Soal Potensi Dicoret Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia usai Tampil Buruk di Persija: Untuk Coach…

Bek Persija Jakarta, Rizky Ridho bicara jujur soal peluangnya dicoret Patrick Kluivert dari skuad Timnas Indonesia.
Tidak Ada Nama Shin Tae-yong, Justru Megawati Hangestri Masuk Daftar 'Top 10 Good People' di Korea Selatan

Tidak Ada Nama Shin Tae-yong, Justru Megawati Hangestri Masuk Daftar 'Top 10 Good People' di Korea Selatan

Alih-alih Shin Tae-yong, gerakan kampanye Korea Selatan bertajuk "365 Good People" memilih Megawati Hangestri sebagai daftar top 10 Good People edisi ke-55 di Korea Selatan. 
Leo Banyak yang Naksir, Virgo Harus Tetap Sabar, Berikut Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2025

Leo Banyak yang Naksir, Virgo Harus Tetap Sabar, Berikut Ramalan Zodiak Hari ini, 17 Februari 2025

Bagaimana ramalan zodiak hari ini, Senin, 17 Februari 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Marselino Ferdinan Tak Tahan Lagi, Akhirnya Curhat ke FIFA soal Masalah Berat Bermain di Eropa: Pemain di Sini itu...

Marselino Ferdinan Tak Tahan Lagi, Akhirnya Curhat ke FIFA soal Masalah Berat Bermain di Eropa: Pemain di Sini itu...

Tak mau tutup-tutupi lagi, Marselino Ferdinan secara terbuka akhirnya menyampaikan masalah berat bermain di Eropa kepada FIFA. Singgung soal para pemain yang...
Selengkapnya
Viral