Batam, Kepulauan Riau - TNI Angkatan Udara memaksa mendarat sebuah pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang sedang terbang dari Kuching dengan tujuan Senai, Malaysia.
Pesawat diterbangkan oleh seorang Warga Negara Inggris MJT dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew), diperintah untuk mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Kepri, karena terbang melalui wilayah Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen terbang.
Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Sabtu (14/05/2022).
Kadispenau menjelaskan kronologis kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang. Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Load more