"Gugus tugas ini berfungsi menyusun dan melakukan agenda aksi serta sebagai pusat informasi. Oleh karena itu termasuk pengendalian satgas harus siap, sehingga tidak ada informasi yang bias terkait kebenaran ternak yang terkena dan mati karena PMK," kata Mentan.
Selanjutnya pemerintah juga membuat empat agenda yaitu agenda darurat, yakni lockdown atau menutup daerah migrasi ternak, agenda temporer adalah vaksinasi dan penyembuhan, dan pemulihan yaitu ternak yang mati diganti dan ditambahkan.
"Yang terpenting juga dilakukan yaitu sosialisasi terkait PMK itu tidak berbahaya pada manusia. Kemudian daging yang terkena PMK aman asalkan dimasak sampe matang," katanya.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan bantuan obat hewan, desinfektan dan alat pelindung diri (APD), serta telah membentuk gugus tugas nasional penanganan PMK.
Saat ini Kementerian Pertanian menetapkan dua provinsi yang ditetapkan sebagai wabah PMK pada hewan, yakni Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh. Pemerintah berupaya mengendalikan dan mencegah penyebaran PMK agar tidak meluas dan tidak terjadi wabah di daerah lainnya.(ant/chm)
Load more