Jakarta – Perempuan bernama Neneng Umaya (24) yang telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Dini Nurdiani telah ditahan di Polres Metro Bekasi.
"Pelaku sudah ditahan kemarin sore setelah rilis langsung saya limpahkan karena berkaitan dengan masa penahanan," ujar Ardhie Demastyo, Kapolsek Cengkareng Kompol pada Minggu (15/5/2022).
Ardhie Demastyo juga mengungkapkan bahwa Neneng Umaya langsung ditahan di Polres Metro Bekasi Kota setelah diketahui lokasi kejadian pembunuhan Dini Nurdiani yaitu di Bekasi. Awalnya laporan atas kehilangan Dini Nurdiani diterima oleh Polsek Cengkareng.
"Lokasi kejadian yaitu berada di Polres Bekasi Kota kemarin maka saya hibahkan kasus lebih lanjut ke Polres Bekasi Kota. Sebelumnya memang ada laporan orang hilang, lalu kami bekerja sama untuk melakukan penyelidikan dengan Polres Bekasi Kota,¨ tutur Ardhie.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan bahwa pelaku, Neneng Umaya, dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
¨Iya, pelaku terancam seumur hidup (ancaman penjara), maksimalnya," ungkap Ali.
Motif dibalik kasus pembunuhan Dini Nurdiani yang dilakukan oleh Neneng Umaya didasari karena terbakar api cemburu.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar. Sebelumnya, N melihat chat di handphone suaminya, dia cemburu dan akhirnya menyusun rencana itu," jelas Ali Barokah.
Dini Nurdiani dijebak oleh pelaku yang mengaku sebagai keponakan pacar gelapnya. Korban bertemu dengan Neneng di halte sekitar TMII, kemudian dibawa ke lahan kosong di daerah Bekasi. Di sanalah pelaku dengan tega menghabisi nyawa Dini. (rka)
Load more