Uji Coba Prokes Tangerang Raya
Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan (prokes) pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan: kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Sedangkan untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka maksimal 4 orang dan tidak melakukan kontak fisik. Fasilitas olahraga di ruang terbuka dibuka maksimal 25% kapasitas maksimal. Rumah makan/restoran, kafe, dan loker di fasilitas olahraga tidak diizinkan untuk digunakan. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Fasilitas olahraga yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup sementara.
Wilayah Level 3
Load more