LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Pasar Tradisional di Lebak, Banten, di Masa PPKM
Sumber :
  • Antara

Ini Isi Aturan Baru PPKM di Banten

Banten memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021.

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:48 WIB

Tangerang, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2.

Instruksi berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Aturan baru ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Gubernur disebutkan, daerah yang masuk Level 3 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Untuk daerah yang masuk Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga :

PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 diterapkan sebagai sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring).
  2. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 
  4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti  warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. 
  5. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  6. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. 
  7. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara; serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. Ketentuan tersebut  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Provinsi Banten serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negative Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

 

Uji Coba Prokes Tangerang Raya 

 

Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan (prokes) pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan: kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. 

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. 

Sedangkan untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka maksimal 4 orang dan tidak melakukan kontak fisik. Fasilitas olahraga di ruang terbuka dibuka maksimal 25% kapasitas maksimal. Rumah makan/restoran, kafe, dan loker di fasilitas olahraga tidak diizinkan untuk digunakan. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Fasilitas olahraga yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup sementara. 

Wilayah Level 3 

Untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dengan kriteria Level 3:

  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring/online) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62%  sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas. 
  2. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 %  dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat. 
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25%  dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. 
  6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 
  7. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit 
  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal 25%  sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.  
  9. Penduduk dengan usia di bawah 12  tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. (Kusnaedi Baduy/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Nusa Tenggara Barat, TGH Mahalli Fikri menegaskan keluarnya Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dari Partai Perindo bukan alasan politis.
Wadahi Aspirasi Kaum Muda, Relawan GatotKaca Gelar Kompetisi StandbUp Comedy

Wadahi Aspirasi Kaum Muda, Relawan GatotKaca Gelar Kompetisi StandbUp Comedy

Relawan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) yakni GatotKaca menyelenggarakan kegiatan Stand Up Comedy yang berlangsung di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Dua pemain bola mualaf ini, juga mantan Pemain Timnas Indonesia yang memuji permainan Skuad Garuda asuhan STY sangatlah baik. Tapi idealnya naturalisasi berapa?
Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa program studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan bersama mahasiswa Ilmu Penyuluhan Pembangunan Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 2023 menyelenggarakan acara bedah buku yang menjadi kitab sucinya.
Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Pemerintahan Era Presiden RI, Prabowo Subianto gencar melakukan sosialisasi pencegahan stunting pada anak pada setiap pelosok tanah air dalam visi Indonesia Emas 2045.
Benyamin Davnie Janji Libatkan Kaum Muda dalam Pembangunan Ekonomi di Kota Tangsel

Benyamin Davnie Janji Libatkan Kaum Muda dalam Pembangunan Ekonomi di Kota Tangsel

Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengungkap rancangan program kerjanya bagi kelompok usai muda.
Trending
Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Sarwendah blak-blakan menceritakan bahwa Betrand Peto alias Onyo melarangnya menikah lagi usai bercerai dengan Ruben Onsu. Simak informasinya berikut ini.
Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menyatakan Presiden RI Ke-7 Jokowi telah mengizinkan relawannya Projo untuk mendeklarasikan dukungan.
Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memastikan pekerjaan infrastruktur di seluruh daerah, termasuk Kota Solo, Jawa Tengah, selesai tepat waktu.
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Surat Al Baqarah Ayat 65 memiliki makna kandungan tafsir tentang orang yang hina. Sebab, fisik Bani Israil berubah menjadi kera atas pelanggaran janji mereka.
Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Pemerintahan Era Presiden RI, Prabowo Subianto gencar melakukan sosialisasi pencegahan stunting pada anak pada setiap pelosok tanah air dalam visi Indonesia Emas 2045.
Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa program studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan bersama mahasiswa Ilmu Penyuluhan Pembangunan Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 2023 menyelenggarakan acara bedah buku yang menjadi kitab sucinya.
Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terseret Judi Online, Budi Arie Sebut Bakal Fokus ke Rakyat

Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terseret Judi Online, Budi Arie Sebut Bakal Fokus ke Rakyat

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons sejumlah pejabat Komdigi yang diduga terlibat judi online.
Selengkapnya
Viral