Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Selasa (17/5/2022) masyarakat kini diizinkan tidak memakai masker di tempat-tempat tertentu.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).
Namun, kewajiban menggunakan masker masih berlaku di tempat-tempat tertutup.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tambah Presiden.
Demikian juga bagi masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Load more