Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) yang telah diputuskan pemerintah pada Selasa (17/5/2022).
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang dapat digunakan masyarakat sebagai panduan dalam melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Kemenhub telah menerbitkan SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara dan SE 57 Tahun 2022 untuk tranportasi perkeretaapian.
Tak hanya itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
SE yang telah diterbitkan itu merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ungkap Menhub.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Selasa (17/5/2022) masyarakat kini diizinkan tidak memakai masker di tempat-tempat tertentu.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker
Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap protokol kesehatan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menambah kebijakan relaksasi menuju hidup normal.
"Kalau ke depan situasi pandemi makin terkendali, yang masuk rumah sakit semakin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri sendiri semakin tinggi, kita bisa lakukan langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.
Budi mengatakan langkah awal transisi menuju endemi dengan memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat orang.
Namun, masker tetap dipakai pada kondisi berkegiatan di ruangan tertutup, transportasi publik serta populasi rentan seperti lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dan lainnya. Masker juga tetap dipakai bagi masyarakat yang bergejala seperti batuk, pilek, demam, dan lainnya.
"Kita lakukan perbandingan dengan negara lain. Hampir di semua negara, kebijakan masker khusus dalam ruangan, luar ruangan bisa dibuka, tapi dengan catatan tertentu. Di transportasi bisa dipakai, juga kalau tidak enak badan sebaiknya tetap dipakai dan beberapa hal lainnya," katanya.
Selain pelonggaran penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap, tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.(put)
Load more