Jakarta - Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.
Lantas, bagaimana peraturan perjalanan udara terbaru yang sesuai dengan kebijakan pelonggaran pemakaian masker? Berikut isi lengkap dari SE 56 tahun 2022.
Pertama, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di ruangan atau kondisi kerumunan, penerbangan atau di dalam pesawat.
Kedua, penumpang wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Ketiga, penumpang harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Keempat, penumpang haru menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Kelima, penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Load more