Ketigabelas, setiap penyelenggara angkutan udara harus mewajibkan penumpang untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
Keempatbelas, pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kelimabelas, penyelenggara angkutan udara harus memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara yang bertugas dalam kondisi baik.
Keenambelas, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dan terminal bandara udara dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketujuhbelas, operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan pendaratan pesawat karena masalah teknis.
Surat edaran peraturan terbaru mengenai perjalanan melalui transportasi udara ini telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (18/5/2022) dan telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.(mg3/put)
Load more