LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • ANTARA

Bebas Masker di Area Terbuka, Ini Peraturan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Udara

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya yaitu SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:11 WIB

Jakarta - Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.

Lantas, bagaimana peraturan perjalanan udara terbaru yang sesuai dengan kebijakan pelonggaran pemakaian masker? Berikut isi lengkap dari SE 56 tahun 2022.

Pertama, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di ruangan atau kondisi kerumunan, penerbangan atau di dalam pesawat.

Kedua, penumpang wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga :

Ketiga, penumpang harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keempat, penumpang haru menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Kelima, penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Keenam, setiap yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kedelapan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Kesembilan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kesepuluh, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, ia tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Kesebelas, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.

Keduabelas, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ketigabelas, setiap penyelenggara angkutan udara harus mewajibkan penumpang untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Keempatbelas, pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kelimabelas, penyelenggara angkutan udara harus memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara yang bertugas dalam kondisi baik.

Keenambelas, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dan terminal bandara udara dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ketujuhbelas, operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan pendaratan pesawat karena masalah teknis.

Surat edaran peraturan terbaru mengenai perjalanan melalui transportasi udara ini telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (18/5/2022) dan telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.(mg3/put)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Tangkap Anak yang Menganiaya Ibu Kandung di Jakbar, Pelaku Diduga ODGJ

Polisi Tangkap Anak yang Menganiaya Ibu Kandung di Jakbar, Pelaku Diduga ODGJ

Wanita inisial VA diamankan Unit Patroli Samapta Polres Metro Jakarta Barat usai menganiaya ibu kandungnya, Lili (72) di Jalan Palmerah Barat V, Sabtu (23/11).
Bukan Cuma Tambang Ilegal, Ada Alasan Lain AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Ryanto, Ternyata…

Bukan Cuma Tambang Ilegal, Ada Alasan Lain AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Ryanto, Ternyata…

Ternyata begini detail alasan atau motif polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar tega menembak juniornya AKP Ulil Ryanto. Bukan cuma masalah tambang ilegal...
Foto-foto Pemakaman AKP Ulil di Makassar yang Diantar oleh Isak Tangis Keluarga Besar

Foto-foto Pemakaman AKP Ulil di Makassar yang Diantar oleh Isak Tangis Keluarga Besar

Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil dimakamkan di Taman Makam Bahagia (TMB) Siri'na Pesse, Biringkanaya, Makassar, pada Minggu (24/11/2024). 
Dirut PT PAL Rangkap Wakil Kepala BP Danantara Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan

Dirut PT PAL Rangkap Wakil Kepala BP Danantara Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan

Kaharuddin Djenod, Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024, kini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Jilat Lidah Sendiri, Ramalan Dua Media Asing Ini Meleset Jauh soal Timnas Indonesia Tak Bisa Kalahkan Arab Saudi

Jilat Lidah Sendiri, Ramalan Dua Media Asing Ini Meleset Jauh soal Timnas Indonesia Tak Bisa Kalahkan Arab Saudi

Dua media asing memberikan ramalan yang sangat jauh meleset tentang hasil laga timnas Indonesia vs Arab Saudi di matchday keenam kualifikasi Piala Dunia 2026.
Jika Punya Penyakit Tak Sembuh-sembuh, Mulai Sekarang Rutinkan Zikir ini Kata Ustaz Adi Hidayat dari Kisah...

Jika Punya Penyakit Tak Sembuh-sembuh, Mulai Sekarang Rutinkan Zikir ini Kata Ustaz Adi Hidayat dari Kisah...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyebutkan bahwa bacaan zikir ini sebagai amalan apabila orang yang mengidap penyakit parah tidak pernah sembuh dan sulit sehat lagi.
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir angkat bicara terkait peluang Mauro Zijlstra untuk dinaturalisasi demi membela Timnas Indonesia, yang bakal diperkuat Ole Romeny.
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Selengkapnya
Viral