Selain itu kapal juga harus memiliki batasan penumpang dan isi dari awak sebanyak 70 persen dari kapasitas total di kapal yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.
Sementara kapasitas 100 persen berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1.
Kelima, nahkoda kapal harus memastikan awak kapalnya untuk melakukan pengecekan dan pencatatan secara terus menerus mengenai kondisi kesehatan awak kapal.
Nahkoda kapal juga harus melaporkan pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan di kapal kepada Syahbandar atau Penyelenggara Pelabuhan sebelum meninggalkan pelabuhan keberangkatan, atau setelah tiba di pelabuhan tujuan.
Keenam, operator terminal penumpang harus menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat/contingency plan pada terminal penumpang di pelabuhan dan memastikan seluruh petugas yang menangani operasional kapal penumpang di pelabuhan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan uji Rapid Test Antigen.
Ketujuh, para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan embarkasi dan/atau pelabuhan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). mg5/put)
Load more