LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
SE tentang ketentuan perjalanan domestik di masa pandemi
Sumber :
  • Setkab RI

Pemerintah Terbitkan Syarat Baru Perjalanan Domestik

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:53 WIB

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei ini berlaku mulai 18 Mei 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga

2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gedung Bersejarah Hotel Purajaya Dirobohkan, Tokoh Masyarakat Melayu Merasa Dizalimi

Gedung Bersejarah Hotel Purajaya Dirobohkan, Tokoh Masyarakat Melayu Merasa Dizalimi

masyarakat di Pulau Rempang meminta pemerintah mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City karena dianggap merugikan masyarakat Melayu yang sudah ratusan tahun tinggal di sana.
Ternyata Rasulullah SAW Bikin Nabi Musa AS Menangis saat Peristiwa Isra Miraj, Syekh Ali Jaber Jelaskan Alasannya

Ternyata Rasulullah SAW Bikin Nabi Musa AS Menangis saat Peristiwa Isra Miraj, Syekh Ali Jaber Jelaskan Alasannya

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan terkait peristiwa Isra Miraj saat kondisi Rasulullah SAW lihat Nabi Musa AS menangis saat tiba di langit keenam.
Kades Sempat Peringatkan dan Tawarkan Relokasi kepada Korban Tanah Longsor Wonosalam Jombang

Kades Sempat Peringatkan dan Tawarkan Relokasi kepada Korban Tanah Longsor Wonosalam Jombang

Sebuah bencana tanah longsor melanda Dusun Jumok, Dukuh Banturejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Kamis (23/1) pagi. 
Usai Rumahnya Digeledah, KPK Buka Opsi Panggil Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Buka Opsi Panggil Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk pemanggilan Djan Faridz, terkait penyidikan dan pencarian buronan KPK Harun Masiku. Ini kata Jubir KPK.
PAN Wujudkan Swasembada Pangan dan Ciptakan Petani Milenial

PAN Wujudkan Swasembada Pangan dan Ciptakan Petani Milenial

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menceritakan kondisi pertanian yang dulunya profesi petani itu dipandang rendah kehormatan dan seperti tidak ada nasib yang bagus.
TNI Diundang Jadi Kontingen Kehormatan Perayaan Hari Republik India, Prabowo Bertolak ke New Delhi

TNI Diundang Jadi Kontingen Kehormatan Perayaan Hari Republik India, Prabowo Bertolak ke New Delhi

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran 352 prajurit TNI dalam perayaan Hari Republik India ke-76.
Trending
Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Seorang perempuan indigo pernah meramal nasib Timnas Indonesia setelah tak dilatih lagi oleh Shin Tae-yong. Akankah Patrick Kluivert mampu membawa kemajuan?
Warga Belanda Mulai Gerah usai Patrick Kluivert dan Alex Pastoor Gabung Timnas Indonesia, Mereka Sampai...

Warga Belanda Mulai Gerah usai Patrick Kluivert dan Alex Pastoor Gabung Timnas Indonesia, Mereka Sampai...

Ternyata warga Belanda sampai bereaksi gelisah usai Patrick Kluivert dan Alex Pastoor bergabung ke Timnas Indonesia, Timnas Indonesia jadi bahasan di Belanda
Timnas Indonesia Tak akan Lolos Piala Dunia 2026 saat Dilatih oleh Patrick Kluivert? Denny Darko: Saya Yakin...

Timnas Indonesia Tak akan Lolos Piala Dunia 2026 saat Dilatih oleh Patrick Kluivert? Denny Darko: Saya Yakin...

Dengan asuhan dari pelatih baru Patrick Kluivert, akankah Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026? Lewat kartu tarotnya, Denny Darko menerawang, bahwa...
Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China merasa dipandang sebelah mata karena Arab Saudi pernah sebut pertandingan melawan Timnas Indonesia sebenarnya jauh lebih penting. Ternyata...
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Main di Liga Spanyol, Winger Timnas Indonesia U-20 Ini Siap Bawa Garuda Nusantara Tembus Piala Dunia U-20

Main di Liga Spanyol, Winger Timnas Indonesia U-20 Ini Siap Bawa Garuda Nusantara Tembus Piala Dunia U-20

Timnas Indonesia U-20 tergabung di Grup C pada ajang Piala Asia U-20. Garuda Nusantara berada satu grup bersama Iran, Yaman serta sang juara bertahan Uzbekistan
Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Proses naturalisasi Mitchel Bakker terganjal aturan FIFA, Timnas Indonesia bisa memilih 2 pemain keturunan yang sudah di Tanah Air ini sebagai opsi amunisi.
Selengkapnya
Viral