Badung, Bali - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia tidak mencampuri urusan hukum pemerintah Singapura yang menolak Ustadz Abdul Somad atau UAS yang masuk ke Singapura saat akan pergi berlibur bersama keluarga.
Mahfud mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan masalah penolakan UAS oleh Singapura karena sejauh ini dirinya belum mengetahui apa permasalahannya.
"Kita lihat perkembangannya, itu kebijakan atau hukum yang berlaku di Singapura kita tidak tau aturan bagaimana dan masalahnya apa. Tapi, tentu kita akan mencari tahu karena kedaulatan hukum di suatu negara itu, kita tidak boleh ikut campur, seperti halnya juga Singapura tidak boleh ikut campur hukum di Indonesia," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).
Ia menyebutkan, Singapura juga tidak boleh ikut campur hukum di Indonesia. Seperti contohnya tahun 2015 Singapura membuat Undang-Undang Anti-Asap dan menyatakan bahwa pembakaran di hutan di Indonesia itu bisa ditangkap oleh aparat Singapura.
"Dia dulu di tahun 2015 buat Undang-Undang Anti-Asap waktu itu. Dia, menyatakan pembakaran-pembakaran hutan (di Indonesia) itu bisa ditangkap oleh aparat Singapura, itu undang-undang mereka buat, kita tolak. Tidak boleh itu, urusan kita sendiri, sama punya urusan sendiri-sendiri kedaulatan hukum di wilayah teritorial. Oleh sebab itu berlaku asas teritorial," sebutnya.
"Kasus Ustadz Abdul Somad ini bagaimana, kita belum tahu karena itu tindakan dari Singapura tidak diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Tapi, oleh pemerintah Singapura tidak boleh masuk, nah kita kan tidak bisa ikut campur dulu sebelum tahu masalahnya apa, kita tunggu," sambungnya.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini soal Ustadz Somad dari Pemerintah Singapura belum ada komunikasi kepada Pemerintah Indonesia.
Load more