Sumbawa, NTB – Tak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 63 perusahaan di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berurusan dengan penegak hukum. Kejari Sumbawa, memanggil puluhan perusahaan yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya kami telah melayangka undangan kepada 63 perusahaan. Puluhan perusahaan ini merupakan perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Perusahaan ini diundang untuk melakukan negosiasi. Terkait pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.” Ujar Kajari Sumbawa, Dr Adung Sutranggono, melalui Kasi Datun, Arin P. Quarta, SH.
Pemanggilan ini dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan terkait penertiban kepatuhan. Jadi BPJS Ketenagakerjaan melakukan MoU dengan Kejari Sumbawa, untuk melakukan penagihan dalam hal pemulihan keuangan negara.
"Adapun jumlah tunggakannya bervariasi. Mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 140 juta," ujar Arin, saat ditemui di ruang kerjanya.
Para perusahaan diundang secara maraton. Mulai Rabu (18/8) hingga Kamis (26/8) pekan depan. Dalam hal ini, perhari pihaknya mengundang sekitar 15 perusahaan untuk diklarifikasi.
Arin menambahkan, hasil klarifikasi sementara, ada yang menunggak mulai dari enam bulan sampai delapan bulan. Alasan mereka menunggak karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada pendapatan perusahaan mereka.
Karena itu, pihaknya menengahi terkait iuran pembayaran tunggakan tersebut. Kemudian disepakati metode pembayarannya dilakukan dengan cara menyicil.
Load more