Jakarta - Muhammad Kace alias M Kace dikabarkan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/5/2022). Ia hadir sebagai saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
"Untuk acara pembuktian Majelis Hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto.
Sebelumnya, Napoleon Bonaparte diduga melakukan kekerasan kepada M Kace. Lantas, Bagaimana kronologi kasus penganiayaan terhadap M Kace?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengungkapkan kronologis awal penganiayaan yang dialami M Kace di Rutan Bareskrim Polri, salah satunya adalah fakta bahwa peristiwa terjadi tengah malam pukul 00.30 WIB, Kamis, (26/8/2021).
Andi menyebutkan, penganiayaan dilakukan setelah M Kace dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Napoleon, kurang lebih berlangsung selama 1 jam dan dibantu oleh tiga tahanan lain. Diketahui, salah satu yang membantu adalah mantan panglima besar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," kata Andi.
Karena babak belur, M Kace memutuskan untuk melakukan pemeriksaan visum. Hasil visum yang diberikan dokter menyatakan, YouTuber ini mengalami sepuluh luka lebam.
Kalau untuk dokter yang ambil visum ini kita akan pertegas terkait dengan hasil visum dimana ada sepuluh poin, bahwa dinyatakan ada sembilan luka lebam yang ditemukan di sekitar wajah korban dan satu luka lebam di punggung sebelah kanan,” ujarnya Selasa (21/9/2021).
Tak lama kemudian, Bareskrim Polri mengambil langkah mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte di kamar selnya untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan. Kace sempat memberikan permintaan maaf tertulis, tetapi tak mencabut laporan yang telah dibuat.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (24/3/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa Napoleon dengan pasal pengeroyokan, ia diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (mg3/ito)
Load more