LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi impor baja
Sumber :
  • Antara

Tersangka Kasus Impor Baja Kedapatan Pakai Ponsel di Mobil Tahanan, Ini Kata Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi memastikan bakal menyita ponsel milik Tahan Banurea, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021.

Jumat, 20 Mei 2022 - 07:29 WIB

Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi memastikan bakal menyita ponsel milik Tahan Banurea, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021.

Tahan Banurea merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), yang ditetapkan sebagai tersangka pertama, Kamis malam.

"Jadi gini, ponselnya disita," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis malam.

Tersangka Banurea keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.54 WIB, langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Saat itu, sebelum mobil tahanan melaju ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kedapatan sedang berbicara melalui sambungan telepon menggunakan ponsel. Tersangka juga tidak diborgol.

Menurut Supardi, tersangka menggunakan ponsel dalam rangka menghubungi pihak keluarganya karena harus menjalani penahanan.

"Ketika dia (Banurea) di sini dia pingin menghubungi keluarganya kan. Itu bisa dipersilahkan dulu, bisa dipakai sebentar lalu diambil lagi. Jadi dalam rangka menghubungi keluarga," kata Supardi.

Tersangka Banurea berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kementerian Perdagangan. Saat ini, ia menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat dalam struktural di Kementerian Perdagangan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan peran tersangka dalam perkara ini, yakni saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.

Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.

“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.

Saat menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Banurea selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Almarhum Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018,” kata Ketut.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Tahan Banurea dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2021, ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (Sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.

Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018. (ant/ner)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Motif Pembunuhan Terkuak, Polisi: Nanang Gimbal dan Aktor Sandy Permana Bertetangga Tapi Tak Harmonis

Motif Pembunuhan Terkuak, Polisi: Nanang Gimbal dan Aktor Sandy Permana Bertetangga Tapi Tak Harmonis

Polisi menyebut Nanang Gimbal selaku pelaku dan Sandy Permana selaku korban bertetangga di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. 
Motif Pembunuhan Terkuak, Polisi: Nanang Gimbal dan Aktor Sandy Permana Bertetangga Tapi Tak Harmonis

Motif Pembunuhan Terkuak, Polisi: Nanang Gimbal dan Aktor Sandy Permana Bertetangga Tapi Tak Harmonis

Polisi menyebut Nanang Gimbal selaku pelaku dan Sandy Permana selaku korban bertetangga di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. 
Satu Korban Pasutri Terseret Arus Sungai di Jember Ditemukan Tidak Bernyawa

Satu Korban Pasutri Terseret Arus Sungai di Jember Ditemukan Tidak Bernyawa

Upaya pencarian Slamet (57) dan Imroatul Jamilah (56), pasutri yang menjadi korban terseret arus sungai Kali Mayang di Dusun Weatu Kebo, Jember membuahkan hasil
5 Orang Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza

5 Orang Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Syarifudin laporkan ada lima orang hilang dalam kebakaran Glodok Plaza.
Bagaimana Cara Baca Doa Iftitah yang Benar? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan kalau Inni Wajjahtu Kegunaannya ...

Bagaimana Cara Baca Doa Iftitah yang Benar? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan kalau Inni Wajjahtu Kegunaannya ...

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan hukum baca doa ifititah. Meskipun sunnah, iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat diamalkan..
Ada Usulan Program MBG Dibiayai Pakai Zakat, Anggota DPR Beri Tanggapan Begini

Ada Usulan Program MBG Dibiayai Pakai Zakat, Anggota DPR Beri Tanggapan Begini

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi soal usulan dana zakat dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, perlu..
Trending
Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buka Suara soal Taktik Shin Tae-yong yang Bikin Heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buka Suara soal Taktik Shin Tae-yong yang Bikin Heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para pemain Timnas Indonesia berbondong-bondong buka suara soal taktik Shin Tae-yong yang bikin heran di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Selengkapnya di sini!
Ruben Onsu Tak Kuat Lagi, Akhirnya Bicara Jujur Soal Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Kan Dari Dulu...

Ruben Onsu Tak Kuat Lagi, Akhirnya Bicara Jujur Soal Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Kan Dari Dulu...

Artis sekaligus presenter Tanah Air, Ruben Onsu akhirnya buka suara soal hubungannya dengan Desy Ratnasari yang belakangan ini menjadi sorotan.
Shin Tae-yong Akhirnya Bicara Jujur kepada Media Korea Selatan soal Pemecatannya: Itu Tidak Masuk Akal

Shin Tae-yong Akhirnya Bicara Jujur kepada Media Korea Selatan soal Pemecatannya: Itu Tidak Masuk Akal

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya berbicara terbuka kepada media Korea Selatan mengenai pemecatannya oleh PSSI pada Senin pekan lalu.
Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Suporter Timnas Indonesia: Tidak Bisa Dibandingkan dengan Eropa

Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Suporter Timnas Indonesia: Tidak Bisa Dibandingkan dengan Eropa

Mees Hilgers menyampaikan pernyataan jujur kepada media Belanda tentang suporter Timnas Indonesia hingga menyebutnya tidak bisa dibandingkan dengan Eropa.
Setelah Ditinggal Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam Juga Resmi Berpisah dengan Pelatihnya di Port FC

Setelah Ditinggal Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam Juga Resmi Berpisah dengan Pelatihnya di Port FC

Tak hanya ditinggal oleh Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam juga resmi berpisah dengan pelatihnya di Port FC pada Rabu (15/1/2025) kemarin.
Terpopuler: Erick Thohir di Mata Istri Shin Tae-yong, Megawati Tak Layak Digaji 2 Miliar, hingga Ruben Onsu Jujur soal Hubungannya

Terpopuler: Erick Thohir di Mata Istri Shin Tae-yong, Megawati Tak Layak Digaji 2 Miliar, hingga Ruben Onsu Jujur soal Hubungannya

Deretan kabar terpopuler kali ini seputar tanggapan istri Shin Tae-yong, kabar Megawati Hangestri, hingga isu kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari. Simak!
Sudah Jadi Tulang Punggung Tapi Gaji Kecil, Agen Sarankan Red Sparks untuk Lakukan Ini Jika Ingin Pertahankan Megawati Hangestri

Sudah Jadi Tulang Punggung Tapi Gaji Kecil, Agen Sarankan Red Sparks untuk Lakukan Ini Jika Ingin Pertahankan Megawati Hangestri

Megawati Hangestri menjadi kunci kemenangan Red Sparks atas IBK Altos. 
Selengkapnya
Viral