Jakarta – Seorang warna negara asing (WNA) Latvia yang berinisial RM (46) ditangkap atas kasus kejahatan skimming yang telah ia lakukan selama dua bulan. RM mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, dirinya bisa meraup hingga Rp1,2 miliar hanya dengan aksi skimming tersebut.
"Tersangka diketahui sudah beraksi selama 2 bulan yakni dari April sampai Mei. Terhitung total kerugian mencapai Rp1,2 miliar," kata Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya pada Jumat (20/05/ 2022)
Setelah melalui pemeriksaan, terungkap bahwa hasil kejahatan tersebut tidak banyak dinikmati RM seorang diri. Tersangka hanya mendapatkan 1,5 persen dari keuntungan yang ia dapatkan.
Pria asal Eropa Timur, Latvia, berinisial RM (46) ditangkap di kawasan Beji, Depok.
Load more