Jakarta – Seorang warna negara asing (WNA) Latvia yang berinisial RM (46) ditangkap atas kasus kejahatan skimming yang telah ia lakukan selama dua bulan. RM mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, dirinya bisa meraup hingga Rp1,2 miliar hanya dengan aksi skimming tersebut.
"Tersangka diketahui sudah beraksi selama 2 bulan yakni dari April sampai Mei. Terhitung total kerugian mencapai Rp1,2 miliar," kata Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya pada Jumat (20/05/ 2022)
Setelah melalui pemeriksaan, terungkap bahwa hasil kejahatan tersebut tidak banyak dinikmati RM seorang diri. Tersangka hanya mendapatkan 1,5 persen dari keuntungan yang ia dapatkan.
Pria asal Eropa Timur, Latvia, berinisial RM (46) ditangkap di kawasan Beji, Depok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan bahwa adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Hengki pada Jumat (20/5/2022).
Selain itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen menambahkan bahwa penangkapan terhadap RM (46) dilakukan setelah mendapat laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat dilakukan penangkapan, Handik menyebut pelaku sempat menghindar dari kejaran polisi dengan beberapa kali berpindah tempat saat hendak ditangkap.
"Pelaku sempat beberapa kali berpindah-pindah saat hendak ditangkap," katanya
(mg5/put/rka)
Load more