Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram. Narkoba tersebut merupakan sitaan dari empat kasus berbeda.
"Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram," jenis Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut Ramadhan menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea-Cukai dan Polda Riau. Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan.
"Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba beberapa waktu yang lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau," tuturnya.
"Hasil pengungkapan kasus narkoba ini diamankan 13 tersangka dan telah berproses," sambungnya.
Ditambahkan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar bahwa pemusnahan narkoba dilakukan dengan menggunakan alat insinerator dengan suhu tinggi.
"Pemusnahan ini dengan menggunakan insinerator suhu tinggi, dan sudah terbukti bahwa ni akan habis dan tidak akan bisa lagi diproses sebagai bentuk narkotika jenis apa pun," jelas Krisno. (mg2/act)
Load more