Jakarta - Neneng Umaya (24), tersangka pembunuhan Dini Nurdiani mengaku telah mengetahui risiko yang akan ia dapatkan dan hukuman penjara sebelum melakukan pembunugan itu.
"Dengan tegas dia (tersangka) katakan tadi, 'saya tahu resikonya' begitu dan ancaman hukumnya hingga 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip oleh tvOnenews.com pada Jumat (20/5/2022).
Neneng nekat melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan cemburu akibat perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya ID dengan korban.
Zulpan juga menegaskan bahwa Neneng melakukan pembunuhan secara sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kami sudah berkomunikasi dengan tersangka, bahwa tersangka melakukan ini secara sadar sehingga tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tindakan tersangka murni hanya karena sakit hati," kata Zulpan.
Tak lama setelah melakukan pembunuhan, Neneng mendatangi Polsek Cengkareng untuk mengakui perbuatannya. Neneng mengaku menyesal telah membunuh korban.
Dok. Dini Nurdiani, Korban yang Dibunuh oleh Neneng Karena Menjadi Selingkuhan Suaminya
"Tersangka mengakui ke kepolisian setempat (Polsek Cengkareng) bahwa dia melakukan pembunuhan dan kami lakukan pembuktian terkait alat bukti yang kami temukan dan hasilnya identik dengan pelaku," katanya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Dini Nurdiani (26) warga Cengkareng, Jakarta Barat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Ia ditemukan tewas terbunuh di sekitar CBD Cibubur, Bekasi kota.
Dini dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak berbuka bersama pada 24 April 2022.
Kronologi terbunuhnya Dini Nurdiani bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh pelaku dari HP suaminya.
"Kronologisnya itu saudara DN korban ini dihubungi oleh tersangka yang bernama NU terus dia meminjam handphone dari suaminya, setelah meminjam handphone, dia wa ke korban untuk janjian di halte di dekat taman mini," ujar Kompol Ardhie Demastyo, Kapolsek Cengkareng, Sabtu (14/5/2022).
Dalam pesan yang dikirimkan, pelaku mengatakan bahwa ia mengirimkan sepupunya untuk menjemput korban.
"Kemudian, setelah pelaku dan korban bertemu di Taman Mini tersangka dan korban menuju ke Perumahan Grand City CBD Cibubur, Bekasi kota," kata Ardhie.
Neneng yang sudah terbakar api cemburu sudah mempersiapkan beberapa alat untuk menghabisi Dini.
"Pelaku sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci inggris, pisau dapur dan gunting rumput yang sudah dipersiapkan dan dibawa dari rumah untuk menghabisi korban," katanya.
Pelaku kemudian menyuruh korban menunggu kekasihnya. Sementara pelaku berpura-pura pergi mencari minum.
"Korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan teman kerjanya yang statusnya adalah suami dari tersangka, pelaku berpura-pura untuk membeli minum," terang Ardhie.
Setelah pelaku melihat situasi sekitar aman, pelaku kemudian menghabisi korban.
Korban dibunuh dengan cara dipukul di bagian kepala sebanyak lima kali. Ketika melihat korban masih bernafas pelaku lalu melanjutkan dengan penusukan pada organ vital hingga korban meningga dunia.
Setelahnya, jasad korban dibuang oleh pelaku ke sungai.
Neneng Umayah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(put)
Load more