Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil mewah Ferrari yang ditaksir seharga Rp5 miliar milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mobil mewah itu dibawa dari Medan, Sumatra Utara ke Jakarta.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan mobil mewah tersebut disita oleh Polda Sumatera Utara, sebagai barang bukti.
"Ferrari sudah kami sita, (harga) diperkirakan antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," kata Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, Jumat (20/5/2022).
Candra mengatakan, penyitaan mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz sudah dalam perjalanan dari Polda Sumatera Utara, pada Selasa (17/5/2022). Mobil mewah tersebut dibawa menggunakan kargo dengan jalur darat, diperkirakan butuh 4 hari perjalanan untuk tiba di Jakarta.
"Sampai diperkirakan hari Sabtu (21 Mei 2022)," kata Candra.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Atas kasus tersebut, Indra Kenz dijerat dengan pasal, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/put)
Load more