Jakarta - Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana menilai pengibaran bendera pelangi khas LGBT di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia provokatif.
Hikmahanto juga mengatakan bahwa secara hukum internasional berdasarkan Kovensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara memang tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).
"Namun demikian menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah," ujar Guru Besar Universitas Indonesia itu.
Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu menambahkan, di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.
"Oleh karenanya Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT," katanya.
Load more