Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Terhitung mulai hari ini, Kamis (19/8), tarif pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai deteksi dari terinfeksi Covid-19 bagi masyarakat umum di RSUD Dr. Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya diturunkan menjadi Rp525 ribu.
"Tarif PCR semula bagi masyarakat umum sebesar Rp 900 ribu, turun sebesar Rp 375 ribu, menjadi Rp 525 ribu," ujar Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, dr Sutriso.
Harga tersebut sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali.
Sutrisno berharap dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat itu mampu membantu masyarakat, lantaran selama ini tarif PCR dinilai membebani.
Pemeriksaan PCR bagi masyarakat umum atau PCR mandiri di RSUD Dr. Murdjani, bisa dilakukan setiap hari yaitu mulai hari Senin—Jumat, mulai pukul 08.00—09.00 WIB, sementara untuk hasilnya akan didapat dalam waktu 1 hari atau 24 jam.
"Jadi di luar dari hari dan jam tersebut, mohon maaf kami tidak bisa melayani pemeriksaan PCR," tegas Sutriso.
Hingga saat ini, pemeriksaan swab PCR di Sampit memang hanya ada di RSUD Dr. Murdjani saja, sehingga dengan adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan swab PCR untuk dokumen perjalanan keluar daerah, khususnya ke Pulau Jawa, membuat warga Sampit menjadi kesulitan, terutama bila ada keperluan mendadak dan mengharuskan segera berangkat.
Load more