Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatatangani Permendagri terbaru terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Pembuatan E-KTP kini memiliki aturan terbaru. Hal ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Tak hanya KTP, aturan baru ini juga berlaku bagi pencatatan dokumen resmi kependudukan seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), surat keterangan kependudukan, kartu identitas anak, dan akta pencatatan sipil.
Permendagri terbaru terdiri dari 9 pasal yang telah ditetapkan pada 11 April 2022. Kemudian, di diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto pada 21 April 2022.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat seperti berikut ini:
1. Penulisan Nama Tak Boleh Disingkat
Berdasarkan pasal 5 ayat (3), penulisan nama tidak boleh disingkat kecuali diartikan lain. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
2. Pencatatan Nama yang Dianjurkan
Adapun tata cara pencatatan nama yang benar berdasarkan pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
3. Penulisan Nama Tidak Multitafsir
Berdasarkan pasal 4 ayat (2), penulisan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit 2 kata termasuk spasi. (syv/ito)
Load more