Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional pada hari kerja maupun akhir pekan yang akan diberlakukan mulai Senin (24 Mei 2021).
Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan perubahan waktu operasional tersebut dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. "Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada Senin-Jumat atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Pada Sabtu-Minggu atau akhir pekan dan hari libur, MRT beroperasi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Ahmad dalam keterangan di Jakarta, Minggu (23 Mei 2021).
Sementara itu, jarak antarkereta (headway) pada hari kerja yakni setiap 5 menit untuk jam-jam sibuk (07.00 WIB--09.00 WIB dan 17.00 WIB --19.00 WIB) dan 10 menit di luar jam sibuk, serta pada akhir pekan dan hari libur. Kemudian, jumlah pengguna masih tetap dibatasi dengan 70 orang per kereta.
PT MRT Jakarta senantiasa berupaya mewujudkan layanan publik yang aman dan nyaman, serta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Ada pun protokol yang wajib diterapkan, yakni memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. (ari/ant)
Load more