Jakarta - Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk kedalam PPKM Level 1. Penetapan ini berdasarkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.
Selama kebijakan wilayah yang masuk dalam PPKM Level 1 tersebut berlaku, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja" yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, dikutip Selasa (24/5/2022).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial juga bisa menerapkan WFO dengan pemberlakuan 100 persen. Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina.
Sebelumnya, sejumlah wilayah dengan level 1 terus meningkat dalam kondisi yang semakin baik pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).(mg1/ito)
Load more