Peraturan baru ini sendiri mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 April 2022, sebagaimana dalam Pasal 9. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.
Peraturan ini dipersiapkan bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan nama untuk anak yang belum membuat dokumen kependudukan. Artinya nama anak yang diberikan setelah aturan tersebut berlaku minimal punya dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Sementara itu, berdasarkan komentar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, pada Senin (23/5/2022) lalu, mengatakan bahwa aturan dalam Permendagri itu bersifat imbauan.
"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata Zudan.
Meski demikian, ketika ada orang tua yang bersikeras nama anaknya satu kata, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Jadi peraturan tersebut tidak bersifat wajib, melainkan imbauan yang disarankan untuk memudahkan pendataan dokumen kependudukan.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Dirjen Dukcapil. (Mzn)
Load more