Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alex Noerdin 20 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah masjid Sriwijaya yang menjerat Muddai dan Alex.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, JPU dalam pembacaan tuntutannya pada Rabu (25/5/2022) malam menyatakan, terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
"Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU. (jpa/act)
Load more