Palembang, Sumatera Selatan - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel.
JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/5/2022) malam, tim JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.
"Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara," kata JPU Kejaksaan Agung RI bacakan tuntutan.
Usai membacakan tuntutan pidana, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.
"Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam, namun saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan," ungkap Alex dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal. (jpa/act)
Load more