Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (26/5/2022)
Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah paling banyak, CPNS yang mengundurkan diri mencapai 11 orang.
Pengunduran diri ratusan CPNS itu tentu akan merugikan negara. Tidak sedikit biaya yang digelontorkan negara pada saat penyelenggaraan penerimaan CPNS. Apalagi formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," jelas Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Load more