"Langkah pertama meminta identitasnya via Polda Jawa Barat untuk dimintakan Yellow Notice (pencarian orang) ke Interpol Swiss dan seluruh anggota Interpol lainnya," kata Dedi.
Polri Juga terus memantau perkembangan dari pencarian hilangnya anak Ridwan Kamil dengan melakukan komunikasi secara informal lewat kerja sama Police to Police (P to P) dengan kepolisian Swiss.
Dikutip dari situs resmi Interpol, Yellow Notice merupakan permintaan atau peringatan polisi global untuk membantu mencari orang hilang. Yellow Notice biasanya diterbitkan untuk korban dari penculikan orang tua, kasus peculikan, dan kehilangan yang tidak dapat dijelaskan.
Yellow Notice juga bisa digunakan untuk membantu seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri seperti hilang ingatan atau gangguan kejiwaan. Dengan diterbitkannya Yellow Notice diharapkan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terlebih ketika muncul kemungkinan korban di bawa pergi ke luar negeri.
Yellow notice bisa diterbitkan ketika pihak kepolisian yang menjadi bagian dari interpol meminta untuk diterbitkannya Yellow Notice melalui Kantor Pusat Nasional dalam hal ini Polri dengan memberikan keterangan terkait sebuah kasus kehilangan.
Peringatan akan diterbitkan dimasukan ke dalam database lalu melalui Sekretariat Jendral Interpol akan disebarkan ke seluruh pihak kepolisian yang tergabung sebagai anggota Interpol.
Beberapa informasi tentang orang hilang yang mendapatkan Yellow Notice bisa kita cari dengan mengakses situs Interpol.
Load more