Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Selain diruas jalan, penerapan ganjil genap juga di berlakukan di sejumlah gerbang tol DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap akan dikenakan tindakan.
“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol, tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (30/5/2022).
Pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar akan ditilang, apabila dinyatakan bersalah dapat dikenakan sanksi yakni, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Terkait sanksi tersebut, berdasarkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.
Load more