LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
JPU tuntut Adam Deni delapan tahun penjara
Sumber :
  • (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Adam Deni Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran ITE.

Senin, 30 Mei 2022 - 21:10 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Baca Juga

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.

Hal yang memberatkan itu ialah karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral Video Rapat di Hotel dengan Iringan DJ, KPU Kabupaten Probolinggo Tuai Hujatan

Viral Video Rapat di Hotel dengan Iringan DJ, KPU Kabupaten Probolinggo Tuai Hujatan

Viral beredar foto dan video sebuah acara di hotel mewah Ketapang Indah, Banyuwangi, Jatim, dengan iringan disc jockey atau DJ yang digelar oleh KPU Kabupaten Probolinggo. Foto itu menunjukkan kemeriahan acara tersebut pada Minggu malam (19/1/2025).
Abdul Mu'ti Tegaskan Pelajaran Umum Tetap Ada Saat Ramadhan

Abdul Mu'ti Tegaskan Pelajaran Umum Tetap Ada Saat Ramadhan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti tegaskan kegiatan pembelajaran yang memuat pelajaran umum, selain keagamaan, akan tetap ada selama Ramadhan mendatang
Ravalnas BMKG 2024, Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Ravalnas BMKG 2024, Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Nasional (Ravalnas) Tahun 2024 sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam transformasi BMKG menuju Indonesia Emas 2045. 
Pengelola Pesantren Harus Ciptakan Ekosistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Pengelola Pesantren Harus Ciptakan Ekosistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Pondok pesantren wajib menciptakan ekosistem pengawasan internal yang kuat untuk mencegah kasus kekerasan seksual di dalam institusi pendidikan bercorak Islam tersebut.
Menteri Trenggono Tegaskan Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Didenda Rp18 juta per Kilometer

Menteri Trenggono Tegaskan Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Didenda Rp18 juta per Kilometer

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemilik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang akan dikenakan denda administratif.
Rekap Hasil Liga Champions Hari Ini: Duo Milan Menang, PSG Epic Comeback dan Taklukkan Manchester City

Rekap Hasil Liga Champions Hari Ini: Duo Milan Menang, PSG Epic Comeback dan Taklukkan Manchester City

Rekap hasil Liga Champions 2024-2025 hari ini, Kamis (23/01/2025), di mana Manchester City alami nasib apes usai kena comeback PSG dan takluk 4-2.
Trending
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Pernah Kena Amuk, Rafael Struick Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Gaya Melatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Pernah Kena Amuk, Rafael Struick Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Gaya Melatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Pemain andalan Timnas Indonesia Rafael Struick berbicara dengan jujur tentang gaya melatih Shin Tae-yong selama sang pelatih menjabat sebelum dipecat oleh PSSI.
Rekap Hasil Liga Champions Hari Ini: Duo Milan Menang, PSG Epic Comeback dan Taklukkan Manchester City

Rekap Hasil Liga Champions Hari Ini: Duo Milan Menang, PSG Epic Comeback dan Taklukkan Manchester City

Rekap hasil Liga Champions 2024-2025 hari ini, Kamis (23/01/2025), di mana Manchester City alami nasib apes usai kena comeback PSG dan takluk 4-2.
Netizen Sampai Angkat Topi, Asisten Patrick Kluivert Rela Lakukan Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Netizen Sampai Angkat Topi, Asisten Patrick Kluivert Rela Lakukan Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia akan menghadapi empat pertandingan terakhir fase grup putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada 2025 ini
Selengkapnya
Viral