Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022).
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan, pada fatwa ini dibagi menjadi 3 kategori yakni hukum umum, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.
Adapun pada hukum umum, pertama, tertulis hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu.
Kedua, waktu penyembelihan kurban pada usai sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.
Ketiga, laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung.
Keempat, hewan kurban diharuskan sehat, tidak cacat ataupun sakit, dan cukup umur.
Load more