Kelima, jika berkurban dengan hewan yang cacat ringan maka hukumnya sah, sedangkan jika hewan yang cacat berat hukumnya tidak sah.
Selanjutnya hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, pertama, tertulis hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, tetapi sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban (10-13 Dzulhijjah), maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, tetapi sembuh dari PMK setelah rentang waktu kurban, maka sembelihannya dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Adapun Kelima, tanda hewan yang sudah divaksin ataupun diberikan cap/ear tag sebagai identitas, tidak akan menghalangi keabsahan hewan kurban.
Load more