Wajo, Sulawesi Selatan – Tingginya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, memicu meningkatnya angka kematian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Untuk mengantisipasi penyebaran semakin meluas, pemerintah daerah kabupaten Wajo mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 800/124/BPBD tentang PPKM Level 3, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 18 Agustus lalu.
“Walau keputusan surat edaran Bupati ini sangat berat, apalagi ditengah situasi sulit yang kita hadapi bersama, ini semata-mata demi kebaikan, keselamatan, dan kesehatan kita semua.” Jelas Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin.
Safaruddin menambahkan dengan penerapan PPKM level 3 diharapkan mampu menekan laju penyebaran virus Corona sehingga Wajo kembali ke zona hijau.
“Selain melakukan pembatasan jam dan jumlah pengunjung pada tempat perbelanjaan seperti Mal, warung makan, cafe dan kegiatan lainnya, termasuk para ASN jam secara bergantian berkeja dikantor dan dirumah. “ Tambahnya.
Tingginya kasus terkonfirmasi positif juga memicu meningkatnya angka kematian di Kabupaten Wajo. Tercatat, pada bulan Agustus angka kematian mencapai 50 kasus kematian.
Selain Wajo sejumlah daerah di Sulawesi Selatan yang masuk kedalam Zona Merah antara lain, Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Palopo, Bulukumba, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Wajo sebanyak 1313 orang, sebanyak 25 orang dirawat di rumah sakit, 112 orang menjalani isolasi mandiri, 50 orang dinyatakan meninggal dunia dan sebanyak 1121 orang telah dinyatakan sembuh. (Puang Hendra Soetomo/mii)
Load more