Jakarta - Rencana penerapan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari semula berwarna dasar hitam menjadi warna dasar putih. Polri merencanakan akan menerapkan pergantian warna pelat ini pada pertengahan bulan ini.
“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin yang dikutip dari Korlantas Polri (1/6/2022).
Namun, pada awal pelaksanaan pergantian pelat nomor ini, tidak semua kendaraan dapat mengganti pelat nomor baru ini.
Menurut Kombes Pol M Taslim Chairudin, pembagian pelat nomor kendaraan baru ini diutamakan pada kendaraan baru dan pelat kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Chairudin mengatakan pergantian pelat nomor akan dilakukan secara bertahap dan tidak ada prioritas wilayah khusus.
Penerapan warna dasar putih pada TNKB ini bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini mulai diberlakukan.
“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkap Chairudin.
Pergantian pelat baru ini terulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. Sehingga pergantian Pelat baru akan segera dilakukan secara merata. (Kmr)
Load more