Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung masuknya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja.
Alasannya karena Indonesia mengakui, K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan dalam Universal Declaration on Human Rights bagwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, kondisi kerja yang baik dan mendapatkan keadilan.
"Jadi pernyataan 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya' ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Dirjen Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 yang dikutip dari laman resmi Kemnaker (1/6/2022).
Haiyani juga mengemukakan bahwa Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-undang K3 selama lebih dari 50 tahun telah menyatakan pentingnya perlindungan K3.
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.
Load more