"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," ucapnya.
Indonesia mendukung kalimat pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama.
Secara Terminologi, Indonesia juga mendukung penggunaan kata Environtment karena telah seuai dengan Konvensi ILO No. 197.
Disebutnya, Pemerintah Indonesia juga mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar,
Dalam Konvensi tersebut juga memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
Menurut Haiyani, Konvensi ILO No. 187 sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3 serta sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998.
Hal tersebut menyatakan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal penting yang dirumuskan secara umum.
Load more