Jakarta - Ditlantas Polda Jawa Tengah saat ini sudah mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan kamera ponsel. Namun, nantinya tidak semua petugas kepolisian yang berpatroli bisa melakukan tilang.
Dilansir dari ntmcpolri.info, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa dalam penerapan ETLE mobile tersebut hanya bisa dilakukan oleh personel yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas.
“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Aan dalam keterangannya, Rabu (1/6)
“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan penerapan ETLE mobile diberlakukan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis,” jelasnya.
Terkait dengan pelaksanaan ETLE mobile di lapangan, kata Aan, tidak jauh berbeda dengan ETLE biasanya.
Load more