LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Malasari
Sumber :
  • ANTARA

Tegas, Kejagung Sudah Pecat Jaksa Pinangki Sejak Agustus 2021

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kamis, 2 Juni 2022 - 11:27 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/6/2022), menyatakan Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," kata Ketut.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, ramai diberitakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (ant/ner)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mulai Sekarang Sarapan pakai Buah Murah Ini, Ternyata Bisa Cerdaskan Otak Anak dan Orang Dewasa Kata dr Zaidul Akbar ....

Mulai Sekarang Sarapan pakai Buah Murah Ini, Ternyata Bisa Cerdaskan Otak Anak dan Orang Dewasa Kata dr Zaidul Akbar ....

Buah adalah cemilan sehat yang dianjurkan. Hal ini juga disampailan Konsultan Kesehatan sekaligus Pendakwah Indonesia, dr Zaidul Akbar karena buat otak cerdas..
Reaksi Warga Malaysia usai Josh Brownhill Klarifikasi Tak Punya Garis Keturunan, Netizen Negeri Jiran Itu sampai Menangis: oh No!

Reaksi Warga Malaysia usai Josh Brownhill Klarifikasi Tak Punya Garis Keturunan, Netizen Negeri Jiran Itu sampai Menangis: oh No!

Warga Malaysia memberikan reaksi sedih usai Josh Brownhill mengklarifikasi bahwa dirinya tak memilih garis keturunan dari Negeri Jiran.
Meski Tahapannya Belum Selesai, Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK, Simak Syaratnya

Meski Tahapannya Belum Selesai, Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK, Simak Syaratnya

Peserta seleksi CPNS 2024 diperkenankan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Namun...
Transportasi Kereta Diserbu di Momen Nataru, 2,9 Juta Tiket Terjual

Transportasi Kereta Diserbu di Momen Nataru, 2,9 Juta Tiket Terjual

Anne menyampaikan bahwa total kapasitas tempat duduk yang disediakan untuk kereta api selama libur Natal dan tahun baru sebanyak 3.572.588 kursi penumpang.
Daftar Pemain Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2025: Diperkuat Ratu Voli Indonesia Wilda Nurfadhilah

Daftar Pemain Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2025: Diperkuat Ratu Voli Indonesia Wilda Nurfadhilah

Daftar pemain tim putri Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2025, di mana bakal diperkuat oleh ratu voli Indonesia yakni Wilda Nurfadhilah.
Sampai Tak Sanggup Menahan Tangis, Ruben Onsu Beranikan Diri Bicara soal Sarwendah, Ternyata Sebenarnya Selama ini...

Sampai Tak Sanggup Menahan Tangis, Ruben Onsu Beranikan Diri Bicara soal Sarwendah, Ternyata Sebenarnya Selama ini...

Ruben Onsu sampai tak sanggup lagi menahan tangisnya saat akhirnya memberanikan diri bicara soal Sarwendah yang sebenarnya, ternyata selama ini sebenarnya...
Trending
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Berita tentang kiprah Megawati Hangestri bersama Daejeon Red Sparks di Korea Selatan masih menjadi artikel Sport yang paling diminati pembaca tvOnenews.com. 
Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris mendesak klub yang berlaga di Premier League ini merekrut seorang pemain Timnas Indonesia di bursa transfer Januari 2025 mendatang.
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yakni Bahrain mengalami nasib sial karena dipermalukan negara ranking FIFA 158 dunia di Piala Teluk 2024.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Laetitia Moma Bassoko coba tending Megawati Hangestri dalam daftar top skor di laga AI Peppers Vs Hillstate.
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Selengkapnya
Viral