Jakarta - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel mulai diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus mengatakan, implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda disetiap wilayah, karena disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
"Masing-masing daerah punya karakteristik masing-masing," kata Made, Kamis (2/6/2022).
Penerapan ETLE mobile ini untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terjangkau oleh ETLE statis.
"ETLE mobile dengan telepon genggam merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri sehingga bisa diterapkan di daerah yang belum terjangkau ETLE statis," kata Made.
Dilansir dari ntmcpolri.info, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, bahwa dalam penerapan ETLE mobile tersebut hanya bisa dilakukan oleh personel yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas.
“Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Aan dalam keterangannya, dikutip tvOnenews, Kamis (2/5/2022).
Load more