LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejagung tetapkan pengusaha sebagai tersangka korupsi impor baja
Sumber :
  • Antara

Kejagung Tetapkan Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Kamis, 2 Juni 2022 - 23:12 WIB

Jakarta, - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, menetapkan pengusaha berinisial BHL selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka perkara dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

BHL merujuk pada Budi Hartono Linardi yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka perorangan (Tahan Banurea dan Taufiq) serta 6 tersangka korporasi.

Baca Juga :

Ketut menjelaskan peran tersangka BHL bahwa pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2021, keenam korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka Taufiq mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang sejumlah tertentu kepada seseorang bernama C (almarhum).

Saat itu, C diketahui sebagai ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI di mana setiap pengurusan 1 sujel, tersangka T menyerahkan tunai uang tersebut secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C (alm), serta tersangka Taufiq juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka Tahan Banurea di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI. 

Bahwa Sujel yang diurus tersangka BHL dan tersangka Taufiq dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN, yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Dengan sujel tersebut, maka Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam korporasi," kata Ketut.

Kemudian, berdasarkan sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan keenam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota impor dalam persetujuan impor (PI) yang dimiliki keenam korporasi.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh keenam korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.

"Perbuatan keenam korporasi itu menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara)," kata Ketut.

Dalam perkara ini BHL disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) joncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian, subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tidak Ada Kapoknya usai Rugikan Timnas Indonesia, Bahrain Mencoba Kelabui Wasit Berkali-kali di Laga Kontra China

Tidak Ada Kapoknya usai Rugikan Timnas Indonesia, Bahrain Mencoba Kelabui Wasit Berkali-kali di Laga Kontra China

Bahrain mencoba mengelabui wasit dalam berbagai kesempatan saat menghadapi China, setelah merugikan Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Juru Kunci, Jepang Kokoh di Puncak

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Juru Kunci, Jepang Kokoh di Puncak

Posisi puncak klasemen Grup C masih diisi oleh Jepang dengan 10 poin dari empat pertandingan.
Karma Bahrain pada Timnas Indonesia Terus Berlanjut, China Berhasil Permalukan di Kandang Sendiri

Karma Bahrain pada Timnas Indonesia Terus Berlanjut, China Berhasil Permalukan di Kandang Sendiri

Skor akhir 1-0 atas kemenangan China dari gol tunggal Zhang Yuning tercatat di kandang Bahrain, Stadion Nasional Bahrain, Riffa, Kamis (14/11/2024).
K.H. Ma'ruf Amin: Bangkitkan Gerakan Politik Kiai Bersama PKB untuk Menangkan Luluk-Lukman di Jawa Timur

K.H. Ma'ruf Amin: Bangkitkan Gerakan Politik Kiai Bersama PKB untuk Menangkan Luluk-Lukman di Jawa Timur

Ketua Dewan Syuro DPP PKB, K.H. Ma'ruf Amin, mengajak seluruh kiai di Jawa Timur untuk membangkitkan kembali gerakan politik kiai yang dianggap mulai melemah.
Seakan Kena Karma usai Curangi Timnas Indonesia, Bahrain Ketiban Sial Beruntun saat Lawan China

Seakan Kena Karma usai Curangi Timnas Indonesia, Bahrain Ketiban Sial Beruntun saat Lawan China

Bahrain seakan kena karma usai insiden yang membuat Timnas Indonesia merugi pada bulan lalu, dengan sederet kesialan menimpa mereka dalam laga melawan China.
Usai Sombong Paksa Anak SMA Bersujud dan Menggonggong sampai Viral, Tampang Ivan Sugianto Nampak Lesu Diborgol Polisi

Usai Sombong Paksa Anak SMA Bersujud dan Menggonggong sampai Viral, Tampang Ivan Sugianto Nampak Lesu Diborgol Polisi

Viral di media sosial seorang pengusaha Ivan Sugianto paksa seorang anak remaja usia SMA untuk bersujud dan menggonggong. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Trending
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Taisei Marukawa: Tidak Aneh Kalau Hasilnya...

Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Taisei Marukawa: Tidak Aneh Kalau Hasilnya...

Laga Timnas Indonesia vs Jepang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 15 November 2024 besok di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Omongan Pelatih Brasil Soal Welber Jardim Terbukti, Dulu Bilang Pemain Timnas Indonesia U-19 Itu Bakal Bersinar Jika...

Omongan Pelatih Brasil Soal Welber Jardim Terbukti, Dulu Bilang Pemain Timnas Indonesia U-19 Itu Bakal Bersinar Jika...

Mantan pelatih dari Tim Brasil U-17, Philip Leal, ternyata pernah menyoroti kualitas permainan dari penggawa Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim.
Suasana Kurang Kondusif Terjadi di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, sampai Hajime Moriyasu dan Wataru Endo Kebingungan

Suasana Kurang Kondusif Terjadi di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, sampai Hajime Moriyasu dan Wataru Endo Kebingungan

Suasan kurang kondusif terjadi pada sesi konferensi pers Jepang jelang pertandingan melawan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Padahal Sudah Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Terheran-heran Masih Banyak Pihak yang Lebih Jagokan Skuad Garuda, Dragan Talajic sampai Bilang...

Padahal Sudah Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Terheran-heran Masih Banyak Pihak yang Lebih Jagokan Skuad Garuda, Dragan Talajic sampai Bilang...

Bahrain kini makin terheran-heran, mengingat banyak pihak yang semakin percaya bahwa Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk lolos ke Piala Dunia 2026.
Shin Tae-yong Komentari Hasil Imbang Australia Vs Arab Saudi: Grup C Tak Bisa Diprediksi

Shin Tae-yong Komentari Hasil Imbang Australia Vs Arab Saudi: Grup C Tak Bisa Diprediksi

Shin Tae-yong menjawab pertanyaan awak media terkait Australia yang meraih hasil kacamata saat menjamu Arab Saudi.
Tak Mau Tutup-tutupi, Betrand Peto Sampaikan Pesan Cinta untuk Sarwendah Setelah Tak Lagi Tinggal Bersama Ruben Onsu:  Aku Mau Bilang...

Tak Mau Tutup-tutupi, Betrand Peto Sampaikan Pesan Cinta untuk Sarwendah Setelah Tak Lagi Tinggal Bersama Ruben Onsu: Aku Mau Bilang...

Setelah bercerai dengan Ruben Onsu, Sarwendah kini tinggal bersama ketiga anaknya. Melihat sang bunda kini sendiri, Betrand Peto sampaikan pesan manis ini.
Mees Hilgers Beri Respons Berkelas soal Aksi Suporter Timnas Indonesia yang Kekanak-kanakan

Mees Hilgers Beri Respons Berkelas soal Aksi Suporter Timnas Indonesia yang Kekanak-kanakan

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, memberi respons berkelas soal aksi para suporter Garuda yang kekanak-kanakan karena dirinya tidak bisa memperkuat tim.
Selengkapnya
Viral