Jakarta - Gitaris grup band Kahitna Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie alias AB positif mengandung Benzo Diazepim, yang merupakan golongan psikotropika golongan 4," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Zulpan menegaskan Anrie ditangkap di kos Cilandak Highland 2 kamar 208, Jakarta Selatan. Polisi juga telah menyita 45 butir valdemix diazepam sebagai barang bukti.
Andrie kemudian dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya dilaporkan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi grup band terkenal berinisial AB di kediamannya pada 2 Juni 2022 kemarin dini hari. (syf/ner).
Load more