Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) tegaskan calon jemaah haji Indonesia wajib melaksanakan vaksin meningitis dan Covid-19 sebelum berangkat ke tanah suci Arab Saudi.
Hal itu disampaikan langsung dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.
Vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi jemaah haji yang harus dipenuhi sebelum berangkat di kloter pertama dan kedua.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Dokter Budi Sylvana mengatakan bahwa hal tersebut merupakan syarat yang dikeluarkan oleh pihak Arab Saudi bagi seluruh jemaah haji di seluruh dunia.
Sekitar 95,7 persen jemaah haji dari Indonesia yang akan berangkat diwajibkan untuk melakukan vaksin meningitis terlebih dahulu.
"Untuk vaksin meningitis, karena ini sifatnya juga masih mandatory jemaah haji Indonesia saat ini sudah mencapai 95,7 persen." ujar Budi Jumat (3/6/2022).
Atas mandatory tersebut Budi menegaskan bahwa jemaah haji yang belum divaksin tidak bisa diberangkatkan.
Budi menghimbau bagi jemaah haji Indonesia yang belum vaksin meningitis agar segera divaksin sebelum berangkat di kloter kedua pada 3 Juli 2022 mendatang.
Himbauan tersebut mengingat waktu keberangkatan yang tinggal satu bulan lagi.
"Jadi kita masih punya waktu sebulan untuk menyelesaikan itu," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa jemaah haji yang akan berangkat [ada kloter pertama di 4 Juni 2022 sudah dipastikan telah melaksanakan vaksin meningitis dan Covid-19.
Load more