GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK amankan 27.258 dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti
Sumber :
  • Antara

KPK Menahan Eks Wali Kota Yogyakarta, Ini Undang-Undang Beserta Pasal Yang Dilanggar

Siang ini (3/6/2022) KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen

Sabtu, 4 Juni 2022 - 00:12 WIB

Jakarta – Siang ini (3/6/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Apartemen yang dimaksud terletak pada Ring Satu Kota Yogyakarta termasuk dalam Daerah Cagar Budaya.

Dimana daerah yang akan dibangun Apartemen tersebut memiliki batas ketinggian dan posisi derajat kemiringan bangunan yang telah dilanggar, lalu menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan.
 
KPK telah mengamankan barang bukti berupa Uang sejumlah US$ 27.258. Uang tersebut merupakan barang bukti atas dugaan kesepakatan yang dilakukan antara Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai pemberi uang kepada Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini terjadi pada sekitar tahun 2019. Suap dilakukan oleh Oon kepada Haryadi untuk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Haryadi.

“Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President PT. SA mengajukan permohonan IMB mengatas namakan PT COP (anak perusahaan PT. Summarecon Agung) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang termasuk wilayah Cagar Budaya, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta.” Tutur Alexander. 

Atas dasar hal ini, Haryadi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sesuai dengan yang disampaikan Alexander bahwa Mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut telah disangkakan melanggar Undang-undang tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Baca Juga

Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun danatau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya;

Sementara ini, Haryadi Suyuti akan diamankan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung selama 20 hari mulai tanggal 3 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022. Tim penyidik melakukan upaya penahanan paksa agar proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif. (Kmr)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PSM Makassar Selamat dari Kekalahan dari PSIS Semarang Usai Gol Penalti Yuran Fernandes

PSM Makassar Selamat dari Kekalahan dari PSIS Semarang Usai Gol Penalti Yuran Fernandes

PSM Makassar lolos dari kekalahan dari PSIS Semarang di lanjutan pekan ke-14 Liga Indonesia di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu (16/2/2025).
Ijazah Razman dan Firdaus Dipertanyakan, Universitas Ibnu Chaldum Ungkap Bukti Ini, Hotman Minta Kapolri Periksa!

Ijazah Razman dan Firdaus Dipertanyakan, Universitas Ibnu Chaldum Ungkap Bukti Ini, Hotman Minta Kapolri Periksa!

Perseteruan pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution hingga Firdaus Oiwobo belum usai. Bahkan, kini Hotman Paris mempertanyakan ijazah Razman
Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Liverpool mendapatkan tambahan tiga poin yang membuatnya semakin kokoh di puncak klasemen Liga Inggris setelah menghajar Wolves 2-1 pada pekan ke-25 di Anfield
Dikenal Pencetak Film Drama, Negara Ini Alami Krisis Seks, Ternyata Ini Penyebabnya

Dikenal Pencetak Film Drama, Negara Ini Alami Krisis Seks, Ternyata Ini Penyebabnya

Setiap negara memiliki malasah. Namun, persoalan negara ini cukup membuat publik tercengang. Pasalnya, negara ini dikenal sebagai pencetak film drama dan
Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Como 1907 tak memiliki rasa takut ketika menghadapi Fiorentina, yang berada di papan atas klasemen sementara Serie A atau Liga Italia di Stadio Artemio Franchi,
Ibu Kandung Dianiaya Anak Karena Tabung LPG 3 Kg di Tanjung Balai, Polisi Bocorkan Kronologinya

Ibu Kandung Dianiaya Anak Karena Tabung LPG 3 Kg di Tanjung Balai, Polisi Bocorkan Kronologinya

Tragis, nasib seorang ibu kandung berinisial HS di Kota Tanjung Balai, Sumut. Pasalnya, dirinya dianiaya anak kandungnya berinisial A (32), hingga alami luka
Trending
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Como 1907 tak memiliki rasa takut ketika menghadapi Fiorentina, yang berada di papan atas klasemen sementara Serie A atau Liga Italia di Stadio Artemio Franchi,
Selengkapnya
Viral